Press Release, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep Lakukan Penyitaan Sebidang Tanah di Sapanang Bungoro 

    Press Release, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep Lakukan Penyitaan Sebidang Tanah di Sapanang Bungoro 
    Press Release, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep Lakukan Penyitaan Sebidang Tanah di Sapanang Bungoro 

    PANGKEP - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep  yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Pangkep telah melakukan penyitaan terhadap 1 bidang tanah Kamis (14/9/2023) yang berlokasi di kelurahan sapanang dengan nomor SHM 745.

    Berdasarkan surat perintah penyitaan kepala Kejaksaan negeri Pangkajene Kepulauan nomor: print-387/p.4.27/fd/08/2023 tanggal 11 agustus 2023 dan surat penetapan ijin penyitaan pengadilan negeri pangkajene nomor: 80/penpid.b-sita/2023/pn pkj tanggal 24 agustus 2023 yang merupakan asset dari DPO an. JAYA DININGRAT, S.STP dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara atas pengelolaan dana kelurahan pada Kelurahan Padoang-doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021 yang melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara.

    Berdasarkan Hasil Perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Pangkep Nomor: 700/02/Inspektorat sebesar Rp. 315.394.642, 90 (tiga ratus lima belas juta tiga ratus Sembilan puluh empat ribu enam ratus empat puluh dua rupiah koma Sembilan puluh). 

    Kajari Pangkep juga menghimbau kepada tersangka JAYA DININGRAT, S.STP agar segera menyerahkan diri kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkajene dan Kepulauan dan apabila ada pihak pihak yang melindungi tersangka JAYA DININGRAT penyidik tidak segan segan untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  ( ***) 

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    PT Semen Tonasa Sukses Raih Penghargaan...

    Artikel Berikutnya

    Sejumlah Siswa Ikuti Penerangan Hukum Adhyaksa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Bupati Pangkep Ajak Petani Maksimalkan Musim Tanam Melalui Mappalili
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia

    Ikuti Kami