Sengketa Pilkada Pangkep Berakhir, MK Putuskan MYL-ARA Sebagai Pemenang

    Sengketa Pilkada Pangkep Berakhir, MK Putuskan MYL-ARA Sebagai Pemenang
    Pasang HM Yusran Lalogau - Abdul Rahman Assagaf

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep nomor urut 3, Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin (AMKA-AMIR), terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Pangkep 2024. Dengan putusan ini, pasangan Muhammad Yusran Lalogau-Abdul Rahman Assegaf (MYL-ARA) dipastikan memenangkan Pilkada dan segera ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

    Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.

    Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, Mahkamah menilai permohonan yang diajukan AMKA-AMIR mengandung alasan yang tidak jelas atau kabur. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut eksepsi lain, jawaban Termohon, serta keterangan dari pihak terkait, termasuk Bawaslu.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep menyatakan akan segera menetapkan pasangan MYL-ARA sebagai pemenang Pilkada setelah menerima salinan putusan dari MK. Komisioner KPU Pangkep, Hasanuddin G Kuna, menegaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah penetapan resmi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

    “Kami tinggal menunggu salinan putusan dari MK. Setelah diterima, maka KPU akan segera menetapkan pasangan calon terpilih, ” ujar Hasanuddin saat dimintai keterangan. Ia juga menambahkan bahwa KPU siap melaksanakan seluruh prosedur sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

    Dengan putusan ini, Muhammad Yusran Lalogau akan melanjutkan kepemimpinannya di Kabupaten Pangkep untuk periode kedua bersama Abdul Rahman Assegaf. Kemenangan MYL-ARA menandai kelanjutan program pembangunan yang telah berjalan selama periode pertama mereka.

    Pilkada Pangkep 2024 sempat diwarnai dengan sengketa hasil pemilihan, namun dengan adanya putusan final dari MK, seluruh polemik kini berakhir. Fokus kini beralih pada agenda pemerintahan MYL-ARA untuk lima tahun ke depan.

    Dengan kemenangan ini, MYL-ARA memiliki tugas besar untuk melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pangkep. Publik pun menantikan gebrakan baru yang akan dibawa oleh kepemimpinan mereka dalam periode kedua.( Her)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Pengelolaan PT Semen Tonasa Harus Kembali...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kelaikan, Keselamatan Terbang Dan Kerja TNI AU
    Sengketa Pilkada Pangkep Berakhir, MK Putuskan MYL-ARA Sebagai Pemenang

    Ikuti Kami